Peralihan status lembaga dari institut menuju universitas memunculkan sejumlah persoalan baru. Persoalan pertama menyangkut pemilihan nama. Berikutnya, menyusul agenda seminar paradigma, perumusan visi-misi, hingga perancangan logo. Prof. Dr. Erwin, M.Ag., selaku ketua panitia, menegaskan bahwa penetapan nama dan hal-hal lain akan mengikuti mekanisme yang telah berlaku (Humas IAIN Pontianak, 2026).

Pada 27 Oktober 2026, forum pembahasan digelar di Aula Abdurani Mahmud Kampus IAIN Pontianak. Dalam forum tersebut, lima nama telah dipaparkan dan disandingkan satu per satu, seakan tinggal menunggu pengumuman pemenangnya. Kelima nama itu meliputi UIN Pontianak, UIN Khatulistiwa, UIN Syekh Ahmad Khatib as-Sambasy, UIN Syekh Ismail Mundu, serta UIN Sultan Hamid II. Satu dari nama-nama tersebut nantinya tidak sekadar menjadi identitas lembaga, melainkan juga akan tercantum dalam peraturan, ijazah, perjanjian, serta dokumen resmi lainnya.

Pembahasan dalam tulisan ini difokuskan pada analisis atas kelima nama yang sudah dipaparkan. Argumentasi di balik masing-masing nama berangkat dari sudut pandang yang beragam. UIN Pontianak merujuk pada nama kota yang sudah lama melekat pada institut. UIN Khatulistiwa mengacu pada garis khatulistiwa. Sementara tiga nama lainnya adalah nama tokoh dengan jejak sejarah yang berlainan. Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menentukan nama mana yang layak masuk ke dalam peraturan presiden.

Syahbudi melalui naskah akademiknya mengusulkan UIN Pontianak. Di hari yang sama, Syamsul Kurniawan mengajukan UIN Khatulistiwa. Eka Hendry Ar. menguraikan kronologi UIN Sultan Hamid II. Erwin memaparkan UIN Syekh Ahmad Khatib As-Sambasy, sedangkan Patmawati menyampaikan UIN Ismail Mundu.

UIN Pontianak

Nama Pontianak sudah tercantum dalam judul Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Meski Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018 merevisi sejumlah pasal, nama dalam judul tetap dipertahankan. Nama tersebut juga sudah tertera dalam proposal pengusulan menjadi universitas (Syarif, 2026). Faizal Amin, dosen IAIN Pontianak, menarik garis sejarah yang jauh lebih panjang. Nama Pontianak telah digunakan sejak Fakultas Tarbiyah berdiri di kota ini pada Juli 1965. Pada 1969, pemerintah menegerikannya sebagai cabang Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 kemudian menaikkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak. Lalu, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 Pasal 1 ayat (1) mengubah sekolah tinggi tersebut menjadi institut, dengan tetap mempertahankan frasa Pontianak. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, yang memekarkan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, tetap memakai nama Pontianak. Faizal Amin juga mencatat bahwa penggunaan nama kota tetap dipertahankan ketika institut-institut lain naik status menjadi universitas, seperti Mataram, Salatiga, dan Palangka Raya. Menurut pembacaannya atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 59 ayat (1), yang diatur adalah bentuk perguruan tinggi, dan tidak ada kewajiban memakai nama tokoh.

Syahbudi berangkat dari kesinambungan tersebut, kemudian menambahkan argumentasi lain. Kota Pontianak dibuka pada 23 Oktober 1771 oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie, tepatnya di titik pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Artinya, pada 23 Oktober 2026 kota ini genap berusia 255 tahun. Luas wilayah yang dicatatnya adalah 118,21 km², dengan kepadatan penduduk berkisar 5.760 hingga 5.812 jiwa per km². Ia menawarkan kota Pontianak sebagai titik perjumpaan. Bagi Syahbudi, “Pontianak” adalah nama yang telah dipakai lembaga sejak masih berstatus sekolah tinggi agama Islam. Faizal Amin melengkapi dengan menyodorkan usia alamat yang bahkan lebih tua dari pendirian fakultas. Pada 5 Juli 1779, sebuah akta dwibahasa ditutup dengan rumus Actum op Pontiana, bertanda arsip Pontianak No. 24, berbahasa Belanda, dan beraksara Jawi. Dengan demikian, kata Pontianak atau Pontiana telah menjadi alamat yang dikenal pihak luar sejak abad ke-18. Akta tersebut memang berisi klausul yang tidak seimbang: wilayah diterima sebagai pinjaman takhta, harga hasil negeri dibatasi, dan orang yang kabur—termasuk budak—wajib dikembalikan. Namun, yang diambilnya dari akta tersebut hanyalah usia nama serta tradisi menulis hubungan ke luar. Soal pinjaman takhta, monopoli, maupun klausul budak sama sekali tidak diwariskan. Kewenangan menamai universitas tetap berada pada peraturan republik. Pudjiastuti (2019), yang dikutipnya, telah menyunting deskripsi 179 naskah dari pendataan tahun 2017 di kota ini, mulai dari mushaf dan fikih hingga hikayat serta kitab pengobatan. Nama Pontianak telah menjadi alamat naskah dan surat-menyurat yang dikenal dunia luar. Dalam pembacaannya, universitas yang mengambil alamat yang sama berarti menata jalan pulang: dunia diajak berdialog, sementara tradisi lokal tetap bermukim di rumahnya sendiri.

Legenda kuntilanak dijadikannya sebagai bahan kajian yang berbeda. Film-film Malaysia dan Singapura yang dikutipnya dari Lee dan Phillips dipisahkan dari kehidupan masyarakat Kalimantan Barat yang sebenarnya. Faizal Amin memakai dua referensi yang lebih dekat dengan konteks kota Pontianak. Duile (2020) mendokumentasikan mitos lisan tentang pendirian kota serta penolakan warga terhadap monumen yang menakutkan. Effendy, Kurniawan, Arafah, dan Hidayat (2025) menemukan bahwa kepercayaan tentang antu masih diwariskan sebagai pengingat sosial, sementara Al-Qur’an dan ulama tetap diposisikan sebagai sumber ajaran utama. Kepercayaan itu memang layak dikaji, namun rasa takut tidak akan dijadikan komoditas kampus. Arah keilmuan yang ditawarkan Syahbudi untuk universitas bernama Pontianak meliputi integrasi keislaman, sains, dan kearifan lokal; ekologi Islam; serta seni dan budaya setempat. Arah serupa sudah tertuang dalam statuta melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015, yang berbunyi “ulung dan terbuka dalam kajian keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo.” Faizal Amin mengusulkan rumusan lanjutan: “Ulung dan terbuka dalam ilmu, Islam, dan kebudayaan Borneo melalui tradisi lokal yang berdialog dengan dunia.” Rumusan 2015 itu disandarkannya pada pembacaan Sukardi dan Wibowo (2024).

Kurniawan sendiri mengakui kelebihan nama ini: ia menyambung nama institut dan dekat dengan ingatan masyarakat setempat. Namun keberatannya terletak pada sifatnya yang menurutnya terlalu umum. Kata Pontianak, menurutnya, lekat dengan “hantu Pontianak” di mesin pencari, sehingga maknanya mudah terpecah. Ia menilai ruang untuk membangun citra baru menjadi sempit. Keberatan tersebut memang berhubungan dengan citra kata. Namun nama yang sama tetap berdiri di judul statuta.

UIN Khatulistiwa

Pada 27 Oktober 2026, Syamsul Kurniawan menempatkan “Khatulistiwa”—dengan huruf h—sebagai pilihan terkuatnya. Baginya, nama adalah penanda arah. Garis ekuator yang membelah Pontianak dijadikan rujukan. Nama ini tidak mengaitkan kampus dengan satu tokoh, satu etnis, maupun satu silsilah tertentu. Istilah tersebut dipakainya untuk membicarakan moderasi, keseimbangan, serta integrasi ilmu. Kata khatulistiwa sepadan dengan khat al-istiwa, yakni lintang 0°, dan dihubungkannya dengan visi “Khatulistiwa Memandu Ilmu.”

Julukan ini sendiri telah lama melekat pada kota. Laman wisata yang diperbarui pada 6 Maret 2026 masih menyebut Pontianak sebagai Kota Khatulistiwa karena garis lintang 0° melintasi kota, dengan Tugu Khatulistiwa sebagai penanda yang bisa dikunjungi, serta fenomena ekuinoks ketika bayangan benda tegak lurus menjadi sangat pendek (Nabel, 2026). Kompas.com pada 12 Januari 2022, dengan mengutip Husnul Khatimah dalam buku Tugu Khatulistiwa (2018), menuliskan Pontianak sebagai salah satu titik di Indonesia yang dilintasi garis itu, bersama Bonjol, Lipat Kain, Santan Hulu, Tinombo Selatan, Kayoa, dan sejumlah lokasi lainnya. Tugu atau monumen serupa juga berdiri di lebih dari satu tempat (Setyaningrum, 2022). Dengan kata lain, garis itu tidak hanya menandai Pontianak, tetapi juga menandai tempat-tempat lain.

Lambang yang dirancang Syamsul Kurniawan sendiri tetap bertuliskan “UIN Khatulistiwa Pontianak.” Sebab, kata “UIN Khatulistiwa” saja tidak cukup menjelaskan kampus mana yang dimaksud. Di provinsi yang sama, Kalimantan Barat, nama Khatulistiwa sudah dipakai perguruan tinggi lain. Berdasarkan laman resminya, Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa di Sintang didirikan oleh Yayasan Cahaya Sintang pada 5 Agustus 1997 bersama Agape World Mission dari Korea Selatan. Kampus tersebut mengklaim diri sebagai sekolah tinggi teologi tertua di Sintang dan bersifat lintas denominasi. Baik institusi maupun kedua program studinya—Teologi dengan gelar S.Th. dan Pendidikan Agama Kristen dengan gelar S.Pd.—tercatat terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Sekretariatnya berlokasi di Jalan Sintang–Pontianak KM 16, dengan catatan alumni mencapai lebih dari 600 orang. Menambahkan kata Pontianak di belakang Khatulistiwa memang berfungsi membedakan kota. Namun kata Khatulistiwa itu sendiri telah menjadi nama kampus di jalan yang menghubungkan Sintang dan Pontianak (Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa, t.t.).

Syarif (2026), sehari sebelum forum pemaparan digelar, juga condong pada UIN Khatulistiwa Pontianak. Alasannya mirip dengan Syamsul Kurniawan: khatulistiwa bukan milik satu suku, satu kabupaten, atau satu kesultanan. Ia mengingatkan bahwa penggunaan nama geografis harus tetap diperiksa terhadap aturan penamaan perguruan tinggi serta dokumen pengusulan. Pemeriksaan tersebut akan bersinggungan dengan keberadaan Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa, yang sudah berdiri di Sintang sejak 1997.

Tiga Nama Tokoh

Eka Hendry menuliskan riwayat Sultan Syarif Abdul Hamid Alkadrie secara terperinci: lahir pada 12 Juli 1913, wafat pada 30 Maret 1978, merupakan sultan ketujuh Kesultanan Qadriyah (demikian ejaan dalam berkasnya) selama periode 1945–1950, dinobatkan pada 29 Oktober 1945. Pendahulunya adalah Sultan Syarif Thaha, sedangkan penggantinya Sultan Syarif Abubakar. Nama kolonial yang dikutipnya dari Paijens (2025, hlm. 30) cukup panjang: Pangeran Sjarif Hamid Adipati Anoem Soeria Maharadja Alkadrie. Istri yang dicatatnya adalah Didie van Delden. Pendidikan militernya ditempuh di Breda, kemudian menyandang pangkat mayor jenderal KNIL sebagai ajudan luar biasa Ratu Wilhelmina pada 1946.

Jabatan-jabatan berikutnya ditata dalam catatannya. Pada 13 Januari 1949, sultan menjadi ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg, menggantikan Tengku Bahrun. Delegasinya berunding dengan delegasi Mohammad Hatta, mulai dari Hotel Tugu dan Gedung Pejambon hingga Konferensi Meja Bundar di Ridderzaal pada 1949. Jabatannya sebagai menteri negara tanpa portofolio Republik Indonesia Serikat didasarkan pada Keputusan Presiden RIS Nomor 2 Tahun 1949. Dalam kronologinya, rancangan Garuda diterima pada 10 Februari 1950 disertai catatan Soekarno mengenai jambul, cengkraman, serta pita Bhinneka Tunggal Ika, kemudian ditetapkan pada 11 Februari 1950.

Eka Hendry turut menuliskan bagian yang berat dalam paparannya. Terdapat kedekatan Sultan Hamid II dengan Belanda, serta dugaan makar bersama Kapten R. P. P. Westerling dalam Angkatan Perang Ratu Adil, termasuk rencana terhadap Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ali Budiardjo, dan Kolonel T. B. Simatupang. Kronologinya mencatat sultan ditangkap di Hotel des Indes pada 5 April 1950 atas perintah Jaksa Agung Tirtawinata, dibebaskan pada 1958, lalu ditahan kembali pada Maret 1962 di rumah tahanan militer Madiun selama empat tahun. Penahanan 1962 tersebut disebutkan tanpa melalui proses peradilan, sebelum ia bebas pada 1966. Namun, diagram lain dalam berkas yang sama justru mencatat vonis sepuluh tahun. Kedua keterangan pidana ini belum diverifikasi dengan sumber aslinya.

Sementara itu, Yuliansyah menyebutkan sultan ketujuh Keraton Qadriyah, peran dalam Konferensi Meja Bundar, serta Garuda. Ia mengakui adanya pro dan kontra, lalu menyatakan bahwa sejarah selalu ditulis oleh pihak yang menang, sehingga catatan tersebut tidak otomatis menjadi satu-satunya kebenaran (Silvina, 2026). Anshari Dimyati mendukung nama ini supaya generasi muda mengenal peran dalam lambang negara, dan ia menyerahkan penetapannya pada mekanisme yang berlaku (Sadewo, 2026). Syarif (2026) sendiri telah menempatkan nama yang sama dalam konteks kontroversi APRA serta proses hukum awal kemerdekaan.

Syekh Ahmad Khatib As-Sambasy dan Ismail Mundu hadir sebagai figur ulama, lengkap dengan daftar kitab karya mereka. Syarif memposisikan Ismail Mundu sebagai ulama Kubu, serta memberikan peringatan agar latar belakang Bugis tidak serta-merta dibaca sebagai agenda kesukuan, mengingat bukti untuk kesimpulan tersebut tidak dimilikinya. Syekh Ahmad Khatib As-Sambasy dihubungkannya dengan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah, lalu dicatat bahwa nama ini dapat terdengar sebagai milik Sambas, padahal mandat kampus mencakup seluruh Kalimantan Barat. Syarif (2026) juga sempat mengajukan UIN Syekh Maulana Maghribi Tanjungpura, namun kemudian menunda usulan tersebut karena riwayat tokoh dimaksud masih bervariasi dan belum cukup didukung bukti naskah.

Kelima Usulan Berdampingan

Tulisan ini tidak bermaksud menentukan nama yang harus masuk ke dalam peraturan presiden. Kelima usulan yang dipaparkan pada 27 Oktober 2026 dapat dijajarkan satu sama lain, dengan berbekal uraian di atas. UIN Pontianak merupakan nama yang telah menyatu dengan lembaga. Jejaknya terbentang dari Fakultas Tarbiyah pada Juli 1965, penegerian pada 1969, sekolah tinggi pada 1997, institut pada 2013, hingga Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 yang tetap mempertahankan nama itu meski ada pemekaran fakultas. Syahbudi memaknai kota yang dibuka pada 23 Oktober 1771 sebagai titik perjumpaan. Faizal Amin menguatkannya dengan alamat pada akta 5 Juli 1779 serta 179 naskah hasil pendataan 2017, ditambah visi yang telah tertuang dalam statuta: ulung dan terbuka dalam kajian keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo. Namun keberatan Kurniawan tetap relevan. Nama kota dinilainya terlalu umum, dan kata Pontianak mudah tertukar dengan cerita hantu di mesin pencari. Keberatan tersebut lebih berkaitan dengan citra kata. Nama di judul statuta tetap Pontianak.

UIN Khatulistiwa diusulkan Kurniawan sebagai penanda arah. Garis lintang 0° yang membelah Pontianak dijadikan referensi. Nama ini bebas dari ikatan terhadap satu tokoh, satu etnis, atau satu silsilah, dan dihubungkannya dengan “Khatulistiwa Memandu Ilmu.” Syarif, sehari sebelum forum berlangsung, cenderung pada UIN Khatulistiwa Pontianak lantaran simbol ini bukan milik satu suku atau satu kabupaten. Lambang rancangan Kurniawan sendiri tetap mencantumkan kata Pontianak. Garis yang sama juga ditandai di Bonjol, Lipat Kain, Santan Hulu, Tinombo Selatan, Kayoa, dan sejumlah titik lainnya (Setyaningrum, 2022). Di Kalimantan Barat, Sekolah Tinggi Teologi Khatulistiwa di Sintang telah memakai kata tersebut sejak 5 Agustus 1997. Nama ini memang lepas dari silsilah, namun kata yang sama sudah ramai digunakan di tempat lain.

UIN Syekh Ahmad Khatib As-Sambasy dipresentasikan oleh Erwin. Syarif mengaitkannya dengan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah dan pengaruh yang melampaui batas satu kabupaten, lalu mencatat bahwa nama ini bisa terdengar seolah milik Sambas, padahal mandat kampus meliputi seluruh Kalimantan Barat. Ejaan papan “as-Sambasy” dan ejaan berita “As-Sambasi” belum dicocokkan dengan naskah sezaman. Yang dapat terbaca untuk tokoh ini baru sebatas pembacaan Syarif serta papan ulama, belum menyentuh naskah pemaparan Erwin yang dikutip secara detail. Penghormatan terhadap keilmuannya memang jelas, namun berkas riwayat yang bisa diperiksa dalam tulisan ini lebih tipis dibanding kronologi sultan.

UIN Syekh Ismail Mundu disampaikan oleh Patmawati. Syarif menempatkannya sebagai ulama Kubu, sebuah simpul yang berbeda dari Sambas maupun keraton Pontianak. Ia mengingatkan agar latar belakang Bugis tidak serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa dukungan terhadap nama ini bermuatan agenda kesukuan, mengingat buktinya tidak dimilikinya. Pemberitaan yang muncul pascaforum tidak memuat dukungan pejabat atau yayasan untuk nama ini, dan naskah pemaparan Patmawati pun tidak dikutip di sini. Kekosongan tersebut semata-mata gambaran keterbatasan sumber yang bisa dibaca, bukan ukuran atas jasa tokoh.

UIN Sultan Hamid II dipresentasikan Eka Hendry dengan riwayat yang padat: sultan ketujuh, ketua Bijeenkomst voor Federaal Overleg, perundingan dengan delegasi Mohammad Hatta, serta rancangan Garuda. Dalam salindia yang sama, ia juga menulis kedekatan dengan Belanda, dugaan makar pada 1950, serta penahanan pada 1962. Dua keterangan pidana dalam berkasnya belum ditemukan, dan amar putusannya tidak dikutip. Di ranah publik, Yuliansyah dan Anshari Dimyati dari Yayasan Sultan Hamid II mendorong nama ini atas dasar jasa nasional serta lambang negara, meskipun mengakui adanya pro dan kontra (Silvina, 2026; Sadewo, 2026). Syarif menempatkan nama yang sama dalam bingkai kontroversi APRA serta proses hukum awal kemerdekaan. Dukungan media terhadap nama ini lebih kedengaran dibanding dua nama syekh. Catatan sejarah yang ditulis pengusulnya juga lebih tebal. Di luar kelima nama forum, Syarif sempat mengajukan UIN Syekh Maulana Maghribi Tanjungpura, lalu menunda usulannya, karena riwayat tokoh ini masih beragam dan belum cukup didukung naskah.

Kelima nama memiliki argumentasi yang telah disampaikan di aula. Suara yang kemudian muncul di media lebih terkonsentrasi pada dua arah. Syarif condong pada UIN Khatulistiwa Pontianak, dan mengusulkan supaya para tokoh tetap dikaji melalui penelitian, pusat studi, atau penamaan gedung. Yuliansyah bersama Yayasan Sultan Hamid II cenderung memilih nama sultan. UIN Pontianak membawa kesinambungan peraturan serta usia alamat. Sementara dua nama syekh menawarkan penghormatan terhadap ulama, dengan pembacaan wilayah yang justru diingatkan Syarif agar dijaga. Semuanya belum berujung pada keputusan. Erwin telah menyerahkan penetapan nama pada mekanisme yang berlaku (Humas IAIN Pontianak, 2026).

Persoalan lahan juga disinggung dalam berita yang sama, mengingat perubahan status turut memerlukan pemenuhan syarat fisik, apa pun nama yang nantinya ditetapkan. Syarif mencatat luas lahan yang tersedia sekitar 9,3 hektare dari kebutuhan 10 hektare, atau masih kurang 0,7 hektare. Pemberitaan kampus menyebut kebutuhan di atas 10 hektare. Angka-angka tersebut berasal dari opini dan kutipan berita, bukan dari sertifikat yang dibuka di sini.