Transformasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Pontianak merupakan momentum penting dalam sejarah pendidikan tinggi Islam di Kalimantan Barat. Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan, penambahan fakultas, atau perluasan program studi. Lebih dari itu, transformasi ini adalah ikhtiar panjang untuk membangun institusi pendidikan tinggi yang memiliki reputasi akademik, kemandirian intelektual, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan peradaban.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul dinamika yang patut menjadi perhatian kalangan akademisi. Pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Barat, Bapak Yuliansyah, yang mengusulkan Sultan Hamid II sebagai salah satu alternatif nama UIN Pontianak, sebagaimana diberitakan Pontianak Post pada 30 Oktober 2026, menghadirkan perbincangan baru mengenai siapa yang seharusnya memiliki otoritas akademik dalam menentukan identitas sebuah perguruan tinggi.
Saya ingin menegaskan sejak awal bahwa persoalan ini bukanlah tentang menolak Sultan Hamid II sebagai tokoh sejarah Kalimantan Barat. Beliau merupakan figur sejarah yang tentu dapat dikaji secara objektif, kritis, dan proporsional. Kontribusi, pemikiran, perjalanan politik, serta dinamika sejarah kehidupannya merupakan bagian dari khazanah sejarah yang terbuka untuk penelitian akademik. termasuk hal-ihwak kontroversial sejarah yang melekat kepada Beliau.
Persoalannya adalah: apakah penentuan nama sebuah universitas negeri harus menjadi ruang artikulasi kepentingan politik praktis?
Jangan sampai transformasi akademik berubah menjadi panggung politik
Kita perlu membedakan antara hak politik seseorang untuk menyampaikan pendapat dan kewenangan akademik sebuah perguruan tinggi dalam menentukan identitas kelembagaannya.
Setiap warga negara, termasuk politisi, tentu memiliki hak untuk memberikan pandangan dan usulan. Saya tidak mempersoalkan hak tersebut. Akan tetapi, hak menyampaikan pendapat tidak otomatis memberikan legitimasi untuk mengarahkan, apalagi mendominasi, proses pengambilan keputusan akademik di lingkungan perguruan tinggi.
IAIN Pontianak bukan organisasi sayap partai politik. UIN Pontianak nantinya juga bukan representasi kepentingan partai, kelompok, keluarga, ataupun kekuatan politik tertentu. Ia adalah institusi pendidikan tinggi negeri yang menjadi milik publik, tempat berkembangnya ilmu pengetahuan, pemikiran kritis, dan tradisi intelektual.
Karena itu, saya berharap proses transformasi IAIN menjadi UIN tidak diseret ke dalam kontestasi simbolik dan kepentingan politik praktis. Kampus harus tetap menjadi ruang merdeka bagi pikiran. Jangan sampai identitas universitas ditentukan oleh siapa yang paling kuat menyampaikan aspirasi politik, tetapi oleh argumentasi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di mana kontribusi politik praktis selama IAIN berjuang membangun dirinya?
Ada pertanyaan yang menurut saya layak direnungkan bersama. Selama bertahun-tahun, IAIN Pontianak berjuang mengembangkan institusinya dengan segala keterbatasan. Persoalan sarana dan prasarana, keterbatasan lahan, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu akademik, akreditasi, pembiayaan, hingga berbagai kebutuhan pengembangan kelembagaan merupakan pekerjaan panjang yang harus dihadapi oleh internal kampus.
Dalam pengalaman dan pengamatan saya, keterlibatan konkret para pelaku politik praktis dalam membantu pembangunan dan tata kelola IAIN Pontianak belum terasa sebanding dengan perhatian yang kini muncul terhadap persoalan penamaan UIN.
Bahkan, dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai kebutuhan pengembangan kampus selama ini masih perlu terus diperkuat. IAIN Pontianak tidak jarang harus berjuang dan mengurus kebutuhan pengembangannya sendiri.
Memang, kita tidak boleh menutup mata terhadap dukungan pemerintah yang mulai disampaikan dalam proses transformasi ini. Kehadiran Gubernur Kalimantan Barat dalam kegiatan persiapan alih bentuk pada 27 Oktober 2026, termasuk komitmen untuk membantu kebutuhan lahan kampus, patut dicatat sebagai perkembangan positif.
Namun, dukungan terhadap kampus semestinya tidak berhenti pada momentum perubahan status atau perdebatan mengenai nama. Dukungan itu harus diwujudkan melalui kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi kemajuan pendidikan tinggi.
Jangan sampai ketika kampus membutuhkan dukungan untuk membangun infrastruktur, memperkuat mutu akademik, dan meningkatkan kesejahteraan sivitas akademika, perhatian tidak cukup kuat. Tetapi ketika muncul persoalan nama yang memiliki daya tarik politik dan simbolik, banyak pihak merasa perlu tampil ke ruang publik.
IAIN Pontianak tidak kekurangan kapasitas intelektual
Saya kira ada satu hal yang perlu diketahui oleh para pemangku kepentingan di luar kampus: IAIN Pontianak tidak kekurangan sumber daya manusia akademik untuk memikirkan masa depannya sendiri.
Saat ini, sebagaimana data internal yang saya ketahui, IAIN Pontianak memiliki sekitar 18 profesor dan tidak kurang dari 60 doktor. Ini merupakan modal intelektual yang sangat memadai untuk melakukan kajian mendalam tentang identitas, sejarah, filosofi, dan nomenklatur universitas yang akan dibangun.
Dengan kapasitas tersebut, mengapa kita harus terburu-buru membawa persoalan penamaan kampus ke dalam ruang politik praktis?
Biarkan para profesor, doktor, senat akademik, unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan seluruh elemen sivitas akademika melakukan kajian secara serius. Kita bisa melakukan penelitian sejarah, studi tokoh, kajian filosofis, analisis sosiologis, kajian kebudayaan Borneo, hingga studi penerimaan publik terhadap berbagai alternatif nama.
Kita juga dapat menghadirkan sejarawan, budayawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan berbagai komunitas di Kalimantan Barat. Mereka dapat memberikan pandangan berdasarkan keahlian dan perspektif masing-masing.
Dengan demikian, nama UIN nantinya lahir dari proses intelektual yang matang, bukan sekadar respons terhadap popularitas sebuah usulan politik.
Perlu saya tegaskan, bukan berarti masyarakat dan para politisi tidak boleh memberikan masukan. Mereka tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, aspirasi itu harus ditempatkan secara proporsional sebagai bahan pertimbangan, bukan intervensi terhadap otonomi akademik.
Nama universitas adalah identitas peradaban, bukan atribut kelompok
Nama sebuah universitas bukan persoalan sederhana. Ia akan melekat selama puluhan, bahkan mungkin ratusan tahun. Nama tersebut akan dibawa oleh mahasiswa, alumni, dosen, peneliti, dan seluruh generasi yang tumbuh di dalamnya.
Karena itu, penentuan nama UIN Pontianak harus mempertimbangkan setidaknya beberapa aspek.
Pertama, aspek historis. Nama yang dipilih harus memiliki landasan sejarah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penelitian ilmiah.
Kedua, aspek filosofis. Nama tersebut harus mencerminkan cita-cita keilmuan, nilai keislaman, integrasi ilmu, dan visi peradaban yang hendak dibangun.
Ketiga, aspek sosiologis dan kebudayaan. Kalimantan Barat merupakan wilayah yang memiliki keragaman etnis, agama, budaya, dan tradisi intelektual. Identitas universitas perlu mempertimbangkan keragaman tersebut.
Keempat, aspek akademik dan universalitas. Universitas harus mampu membangun reputasi nasional dan internasional, sehingga nama yang dipilih memiliki makna dan daya jangkau yang luas.
Kelima, aspek penerimaan publik. Nama universitas harus mampu menjadi kebanggaan bersama, bukan justru memunculkan polarisasi atau perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dengan pertimbangan itu, setiap alternatif nama, baik nama tokoh ulama, tokoh sejarah, nama geografis, maupun nama yang merepresentasikan karakter kebudayaan Kalimantan Barat, harus memperoleh kesempatan yang sama untuk diuji secara akademik.
Tidak boleh ada nama yang diistimewakan hanya karena mendapatkan dukungan dari kekuatan politik tertentu.
Rektor harus berdiri di atas semua kepentingan
Dalam situasi seperti ini, posisi Rektor menjadi sangat strategis. Rektor adalah pemimpin institusi akademik yang memiliki tanggung jawab menjaga independensi, marwah, dan kehormatan perguruan tinggi.
Saya berharap Rektor IAIN Pontianak tidak ikut larut dalam dinamika komunikasi politik praktis yang berpotensi menggeser substansi transformasi kelembagaan.
Rektor sebaiknya berdiri sebagai pemimpin seluruh sivitas akademika, bukan sebagai bagian dari barisan kepentingan politik tertentu.
Bukan berarti Rektor harus menutup komunikasi dengan pemerintah, anggota legislatif, atau tokoh politik. Justru komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat diperlukan. Namun, harus ada batas yang jelas antara kerja sama pembangunan kampus dan keterlibatan dalam kepentingan politik praktis.
Dukungan politik boleh datang, tetapi independensi akademik tidak boleh dipertaruhkan.
Kita ingin para politisi membantu memperjuangkan anggaran, pembangunan infrastruktur, perluasan akses pendidikan, beasiswa, peningkatan kualitas SDM, dan fasilitas penelitian. Itulah bentuk kontribusi yang jauh lebih dibutuhkan oleh perguruan tinggi.
Jangan sampai perhatian terhadap nama universitas justru lebih besar daripada perhatian terhadap masa depan universitas itu sendiri.
Biarkan kampus menentukan masa depannya melalui kajian akademik
Saya memahami bahwa setiap tokoh politik memiliki hak untuk menawarkan gagasan. Saya juga menghargai siapa pun yang ingin mengangkat sejarah dan tokoh besar Kalimantan Barat. Namun, saya ingin mengingatkan bahwa IAIN Pontianak sedang membangun sebuah masa depan institusi, bukan sedang mencari identitas politik.
Forum akademik mengenai penamaan UIN yang telah diselenggarakan pada 27–29 Oktober 2026 menunjukkan bahwa kampus sudah memiliki ruang dan mekanisme untuk membahas berbagai alternatif nama. Bahkan, sejumlah nama telah dipresentasikan oleh kalangan akademisi dan dibahas sebagai bagian dari persiapan transformasi kelembagaan.
Karena itu, mari kita hormati proses tersebut. Biarkan mekanisme akademik bekerja, biarkan para ilmuwan melakukan penelitian, dan biarkan sivitas akademika membangun argumentasi berdasarkan keilmuan.
Kita tidak kekurangan profesor. Kita tidak kekurangan doktor. Kita juga tidak kekurangan kemampuan untuk meneliti sejarah dan kebudayaan Kalimantan Barat.
Yang kita perlukan adalah kepercayaan terhadap kapasitas intelektual kampus sendiri.
Pada akhirnya, saya ingin menyampaikan satu pesan sederhana: jangan jadikan IAIN Pontianak sebagai kendaraan kepentingan politik praktis. Jangan pula menjadikan nama besar kampus sebagai panggung untuk membangun popularitas kelompok tertentu.
Kampus ini dibangun dengan perjuangan panjang para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan seluruh generasi yang pernah mengabdi di dalamnya. Mereka telah meletakkan fondasi institusi ini jauh sebelum perdebatan mengenai nama UIN muncul.
Maka, hormatilah perjuangan itu.
Biarkan kami, sivitas akademika IAIN Pontianak, mempertimbangkan, mengkaji, meneliti, dan merumuskan nama universitas masa depan kami. Kami memiliki kapasitas intelektual untuk melakukannya.
Jika kelak nama UIN Pontianak telah ditetapkan, biarlah keputusan itu lahir dari pertimbangan ilmiah, kebijaksanaan kelembagaan, dan aspirasi masyarakat yang diproses secara bermartabat.
N Sebab, universitas bukan milik partai politik. Universitas adalah rumah ilmu pengetahuan. Ia harus merdeka dari kepentingan politik praktis agar tetap dapat menjadi tempat lahirnya pikiran-pikiran merdeka bagi masa depan Kalimantan Barat dan Indonesia.