Alih bentuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) merupakan cita-cita besar yang telah diperjuangkan sejak 2018. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur kelembagaan, melainkan ikhtiar strategis untuk memperluas mandat akademik, mengembangkan integrasi ilmu agama dan ilmu umum, serta meningkatkan kontribusi perguruan tinggi Islam bagi pembangunan masyarakat Kalimantan Barat.

Setelah melalui perjalanan panjang, berbagai persyaratan alih bentuk disebut telah terpenuhi, kecuali satu persyaratan yang masih memerlukan penyelesaian, yakni ketersediaan lahan. Dari kebutuhan 10 hektare, lahan yang tersedia baru sekitar 9,3 hektare. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan 0,7 hektare atau 7.000 meter persegi.

Persyaratan tersebut tentu membutuhkan kerja sama dan komitmen berbagai pihak agar dapat diselesaikan. Namun, di tengah ikhtiar memenuhi persyaratan administratif dan fisik itu, muncul pula perbincangan mengenai nama yang akan disandang universitas setelah beralih bentuk menjadi UIN.

Persoalan nama ini patut dibicarakan secara terbuka, rasional, dan dewasa. Sebab, nama sebuah universitas bukan sekadar label administratif. Ia merupakan identitas akademik, simbol sejarah, representasi kebudayaan, sekaligus pernyataan tentang nilai-nilai yang hendak diperjuangkan oleh lembaga tersebut.

Nama UIN: Identitas Bersama, Bukan Pertarungan Simbol

Sejak awal pengusulan alih bentuk, nama UIN Pontianak telah menjadi pilihan yang terasa wajar dan nyaman. Nama tersebut juga digunakan dalam proposal yang diajukan. Ia memiliki kejelasan geografis, mudah dikenali, dan tidak mengharuskan universitas memilih satu figur sejarah tertentu sebagai representasi tunggal dari keberagaman Kalimantan Barat.

Belakangan, sejumlah alternatif nama mulai diperbincangkan. Di antaranya UIN Syekh Ismail Mundu, UIN Syekh Ahmad Khatib As-Sambasi, UIN Sultan Hamid II, dan UIN Khatulistiwa Pontianak. Saya sendiri ingin mengajukan satu alternatif lain, yakni UIN Syekh Maulana Maghribi Tanjungpura.

Semua usulan tersebut layak dipahami sebagai bagian dari dinamika pemikiran. Para tokoh yang disebut memiliki konteks sejarah dan warisan yang berbeda-beda. Akan tetapi, tidak setiap tokoh yang penting dalam sejarah otomatis menjadi pilihan paling tepat untuk nama sebuah universitas negeri yang melayani masyarakat luas.

Pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya siapa tokoh yang paling berjasa, melainkan juga nama mana yang paling mampu menaungi keberagaman masyarakat, memperkuat reputasi akademik, dan menjaga universitas dari tarikan kepentingan identitas yang sempit.

Menimbang Nama Para Tokoh secara Proporsional

Pertama, UIN Syekh Ismail Mundu.

Syekh Ismail Mundu dikenal sebagai ulama besar yang memiliki peran penting dalam perkembangan Islam di Kalimantan Barat, khususnya di wilayah Kubu dan sekitarnya. Keteladanan keilmuan, dakwah, dan pengabdiannya patut dihormati.

Namun, dalam konteks penamaan universitas, kita perlu mempertimbangkan bagaimana nama tersebut akan dipahami oleh masyarakat Kalimantan Barat yang terdiri atas beragam suku, tradisi, dan latar belakang sosial. Apabila pengusulan nama ini berkembang bersamaan dengan persepsi mengenai keterkaitannya dengan latar belakang kesukuan sebagian pemangku kebijakan, maka potensi salah paham harus diantisipasi.

Tentu saja, latar belakang Bugis seseorang tidak dapat dijadikan bukti bahwa dukungan terhadap nama Syekh Ismail Mundu merupakan agenda kesukuan. Kesimpulan semacam itu tidak adil jika tidak didukung bukti. Yang perlu dijaga ialah agar proses penamaan tidak menimbulkan kesan bahwa satu kelompok etnis memperoleh ruang representasi lebih besar dibandingkan kelompok lainnya.

Universitas negeri harus berdiri di atas kepentingan akademik dan kebangsaan, bukan pada persepsi bahwa identitas suatu kelompok sedang diistimewakan.

Kedua, UIN Syekh Ahmad Khatib As-Sambasi.

Syekh Ahmad Khatib Sambas merupakan ulama besar yang memiliki pengaruh penting dalam sejarah intelektual Islam, terutama melalui perkembangan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah. Namanya dikenal melampaui batas wilayah Nusantara dan memiliki relevansi dalam sejarah tasawuf Islam di tingkat internasional.

Dari segi pengaruh keilmuan, beliau merupakan figur yang sangat layak mendapat penghormatan. Bahkan, dalam pembicaraan mengenai pengaruh intelektual Islam lintas wilayah, ketokohannya mempunyai cakupan yang luas.

Meskipun demikian, nama tersebut juga berpotensi dibaca sebagai representasi daerah Sambas. Persoalannya bukan apakah Sambas berhak membanggakan tokoh besarnya, melainkan apakah penamaan universitas perlu mengikat identitas institusi kepada satu daerah tertentu, sementara universitas tersebut mengemban mandat untuk seluruh Kalimantan Barat.

Selain itu, sejarah hidup dan wafat seorang tokoh perlu ditulis secara akurat dan tidak disederhanakan hanya berdasarkan asal-usul namanya. Yang terpenting, kebesaran seorang ulama dapat tetap dihormati tanpa harus menjadikannya satu-satunya pilihan untuk nama universitas.

Ketiga, UIN Sultan Hamid II.

Sultan Hamid II merupakan figur sejarah yang memiliki kaitan penting dengan Kesultanan Pontianak dan perdebatan mengenai sejarah pembentukan negara Indonesia. Namanya juga lekat dengan sejarah lambang negara Garuda Pancasila.

Akan tetapi, warisan sejarah Sultan Hamid II tidak terlepas dari kontroversi politik, khususnya keterkaitannya dengan peristiwa APRA dan proses hukum pada awal masa kemerdekaan. Penilaian terhadap peran dan warisannya masih menjadi bagian dari perbincangan sejarah yang memerlukan pembacaan berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks penamaan UIN, kita perlu bertanya: apakah universitas akan memperoleh manfaat akademik yang lebih besar dengan mengadopsi nama yang mengundang perdebatan historis tersebut, atau justru berisiko mengalihkan perhatian publik dari agenda utama pendidikan tinggi?

Tidak diangkatnya seseorang sebagai pahlawan nasional tidak dengan sendirinya menjadi ukuran tunggal untuk menentukan kelayakannya sebagai nama institusi. Namun, kuatnya kontroversi yang menyertai suatu figur patut menjadi pertimbangan serius. Universitas sebaiknya tidak menjadikan penamaan sebagai pintu masuk bagi polemik yang dapat mengaburkan misi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kita tetap dapat mempelajari sejarah Sultan Hamid II secara kritis dan proporsional tanpa harus menjadikan namanya sebagai identitas universitas.

Syekh Maulana Maghribi Tanjungpura: Alternatif yang Layak Dikaji

Jika nama tokoh hendak tetap dipertimbangkan, saya mengajukan alternatif UIN Syekh Maulana Maghribi Tanjungpura.

Syekh Maulana Maghribi merupakan nama yang hidup dalam tradisi dan cerita penyebaran Islam di berbagai wilayah Nusantara. Dalam sejumlah tradisi lokal, nama Maulana Maghribi dikaitkan dengan perjalanan dakwah para penyebar Islam dari wilayah barat, bahkan kerap dihubungkan dengan asal-usul dari kawasan Maghrib atau Maroko.

Di Kalimantan, kisah mengenai Maulana Maghribi juga muncul dalam tradisi lokal yang menghubungkannya dengan kedatangan Islam pada masa awal. Nama Tanjungpura, sementara itu, memiliki resonansi historis dengan kawasan Kalimantan Barat dan tradisi kerajaan yang berkembang di wilayah tersebut.

Meski demikian, terdapat catatan penting yang tidak boleh diabaikan. Riwayat Syekh Maulana Maghribi memiliki beragam versi, dan identifikasi tokoh yang menggunakan nama tersebut tidak selalu seragam dalam sumber sejarah. Karena itu, klaim bahwa beliau merupakan pembawa Islam pertama di Kalimantan Barat, berasal dari Maroko, atau secara spesifik berdakwah di Tanjungpura perlu ditopang oleh penelitian sejarah yang memadai. Tradisi lisan merupakan sumber penting, tetapi perlu dibaca bersama naskah, arsip, prasasti, dan penelitian akademik.

Justru di sinilah peluang akademiknya. Jika nama ini hendak diajukan secara serius, kampus dapat terlebih dahulu melakukan kajian sejarah lintas disiplin untuk memastikan landasan faktualnya. Penamaan universitas sepatutnya tidak dibangun hanya berdasarkan legenda yang belum terverifikasi.

Alternatif ini saya kemukakan sebagai gagasan untuk didiskusikan, bukan sebagai klaim bahwa seluruh persoalan sejarahnya telah selesai. Nama tersebut memiliki daya tarik karena menghubungkan tradisi Islam dengan sejarah kawasan Tanjungpura, tetapi kelayakannya tetap harus diuji melalui kajian ilmiah dan penerimaan masyarakat.

UIN Khatulistiwa Pontianak: Pilihan yang Lebih Inklusif

Di antara berbagai alternatif yang berkembang, saya cenderung memilih UIN Khatulistiwa Pontianak apabila nama universitas tetap harus ditentukan dengan mempertimbangkan identitas lokal yang luas.

Khatulistiwa merupakan penanda geografis yang sangat kuat bagi Pontianak. Ia bukan milik satu suku, satu kabupaten, satu kesultanan, atau satu kelompok sosial. Khatulistiwa adalah identitas geografis yang dapat menjadi kebanggaan bersama masyarakat Kalimantan Barat dan Indonesia.

Nama ini juga memiliki makna simbolis yang menarik. Khatulistiwa dapat dimaknai sebagai titik pertemuan, keseimbangan, keterbukaan, dan perjumpaan berbagai perbedaan. Makna tersebut selaras dengan cita-cita perguruan tinggi Islam yang mengembangkan ilmu pengetahuan, menjunjung moderasi, dan membangun dialog antara tradisi keislaman dengan kemajuan zaman.

Dalam masyarakat Kalimantan Barat yang majemuk, simbol bersama seperti ini memiliki nilai strategis. Ia tidak menghapus penghormatan terhadap tokoh-tokoh besar, tetapi menyediakan ruang bagi semua tokoh untuk dikenang dan dikaji tanpa harus menjadikan satu figur sebagai pusat identitas institusi.

Nama UIN Khatulistiwa Pontianak juga relatif mudah dipahami dalam komunikasi publik. Identitas geografisnya jelas, cakupan simboliknya luas, dan tidak secara langsung menimbulkan kesan bahwa satu daerah atau kelompok etnis sedang diutamakan.

Tentu saja, nama geografis pun bukan tanpa pertimbangan. Penetapannya harus tetap memperhatikan ketentuan resmi penamaan perguruan tinggi, konsistensi dengan dokumen pengusulan, serta masukan dari sivitas akademika dan pemangku kepentingan.

Namun, dibandingkan dengan pilihan yang berpotensi memusatkan perhatian pada perbedaan asal-usul tokoh, nama Khatulistiwa menawarkan titik temu yang lebih luas.

Jangan Sampai Perdebatan Nama Menghambat Alih Bentuk

Kita harus menempatkan persoalan nama secara proporsional. Alih bentuk IAIN Pontianak menjadi UIN merupakan agenda kelembagaan yang lebih besar daripada perdebatan tentang siapa yang namanya akan diabadikan.

Kekurangan lahan sekitar 7.000 meter persegi perlu menjadi perhatian konkret. Apabila persyaratan tersebut memang menjadi satu-satunya kekurangan yang tersisa, maka penyelesaiannya membutuhkan langkah terukur, koordinasi dengan pemerintah, dukungan para pemangku kepentingan, dan komunikasi yang transparan kepada masyarakat.

Pada saat yang sama, proses penamaan harus berlangsung secara partisipatif. Rektor, senat, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, tokoh agama, sejarawan, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan.

Ada baiknya dibentuk tim kajian independen yang bekerja dengan kriteria terbuka. Kriteria tersebut dapat mencakup nilai historis, kontribusi keilmuan, relevansi dengan misi universitas, penerimaan lintas kelompok, kekuatan identitas, potensi kontroversi, serta kelayakan administratif.

Dengan demikian, keputusan tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat mengusung nama, melainkan oleh alasan yang paling dapat dipertanggungjawabkan.


Kembali kepada Nama yang Menaungi Semua

Pada akhirnya, saya berpandangan bahwa apabila nama tokoh masih berada di persimpangan pendapat, kita sebaiknya kembali mempertimbangkan nama yang berangkat dari identitas geografis bersama: UIN Khatulistiwa Pontianak.

Pilihan ini bukan berarti mengecilkan jasa Syekh Ismail Mundu, Syekh Ahmad Khatib Sambas, Sultan Hamid II, Syekh Maulana Maghribi, atau tokoh-tokoh lain dalam sejarah Kalimantan Barat. Semua dapat memperoleh tempat terhormat melalui penelitian, pusat studi, nama gedung, perpustakaan, auditorium, beasiswa, maupun kegiatan akademik yang mengkaji warisan pemikiran mereka.

Universitas justru akan semakin kuat jika mampu merawat banyak warisan sejarah tanpa harus mempertentangkannya.

Kita tidak ingin alih bentuk IAIN menjadi UIN dibayangi persaingan simbolik antarkelompok atau antardaerah. Kita ingin proses tersebut menjadi momentum untuk membangun universitas Islam negeri yang unggul, terbuka, moderat, dan memiliki reputasi nasional maupun internasional.

Nama yang baik bukan hanya nama yang membanggakan sebagian orang, melainkan nama yang dapat diterima dan dirawat bersama oleh sebanyak mungkin pihak.

Karena itu, jika harus memilih di antara berbagai alternatif yang ada, saya mengusulkan agar UIN Khatulistiwa Pontianak dipertimbangkan sebagai nama yang lebih inklusif, netral, dan merepresentasikan kebersamaan masyarakat Kalimantan Barat.

Sebab, universitas negeri bukan milik satu suku, satu kabupaten, satu kelompok politik, ataupun satu generasi kepemimpinan. Ia adalah rumah ilmu bagi semua.

Alih bentuk harus memperluas masa depan, bukan mempersempit identitas. Dan nama universitas seharusnya menjadi jembatan pemersatu, bukan sumber pertentangan baru.