Alih bentuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) bukan lagi sekadar cita-cita kelembagaan. Ikhtiar yang telah diperjuangkan sejak 2018 itu kini semakin mendekati kenyataan. Berbagai persyaratan utama telah dipenuhi, bahkan sebagian di antaranya terlampaui secara signifikan. Hanya satu persyaratan yang masih tersisa, yakni luas lahan kampus yang ditetapkan minimal 10 hektare, sementara IAIN Pontianak saat ini telah memiliki 9,3 hektare.
Artinya, kampus ini hanya membutuhkan tambahan lahan seluas 0,7 hektare atau 7.000 meter persegi. Jika dibandingkan dengan ketentuan minimal 10 hektare, kekurangannya tinggal 7 persen. Angka ini bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dipenuhi, terlebih terdapat optimisme bahwa Gubernur Kalimantan Barat berkehendak menghibahkan tanah untuk mendukung pengembangan IAIN Pontianak.
Di sinilah optimisme itu memperoleh pijakan yang konkret: kesiapan akademik dan kelembagaan telah dibangun, sedangkan kekurangan lahan memiliki peluang penyelesaian melalui dukungan pemerintah daerah.
Delapan Tahun Merintis, Kini Menuju Garis Akhir
Perjalanan alih bentuk IAIN Pontianak merupakan ikhtiar panjang yang tidak lahir dalam semalam. Sejak 2018, perjuangan ini telah menjadi bagian dari agenda strategis pengembangan institusi. Selama kurang lebih delapan tahun, kepemimpinan IAIN Pontianak sebelumnya telah berjibaku membangun fondasi kelembagaan, meningkatkan kualitas akademik, memperkuat sumber daya manusia, serta memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Perjalanan panjang tersebut patut dihargai sebagai kerja institusional yang berkesinambungan. Alih bentuk perguruan tinggi bukan pekerjaan administratif belaka. Ia menuntut pembenahan menyeluruh, mulai dari kualifikasi dosen, mutu program studi, ketersediaan sarana dan prasarana, kecukupan koleksi perpustakaan, hingga kapasitas kelembagaan dalam mengembangkan pendidikan tinggi.
Apa yang telah dicapai IAIN Pontianak hari ini merupakan akumulasi dari proses panjang tersebut. Karena itu, keberhasilan memenuhi persyaratan alih bentuk tidak semestinya dipandang sebagai prestasi satu-dua periode kepemimpinan saja, melainkan hasil kerja kolektif yang dibangun dari waktu ke waktu.
Setiap periode kepemimpinan telah memberikan kontribusinya masing-masing. Tantangan kepemimpinan saat ini adalah melanjutkan ikhtiar itu hingga benar-benar terwujud menjadi universitas.
Persyaratan Akademik Terpenuhi, Bahkan Terlampaui
Optimisme alih bentuk IAIN Pontianak memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan data pemenuhan persyaratan yang menjadi acuan institusi, sejumlah indikator utama telah terpenuhi, bahkan melampaui batas minimal yang ditetapkan.
Pertama, jumlah Guru Besar. Jika persyaratan minimal empat Guru Besar, IAIN Pontianak telah memiliki 18 Guru Besar. Capaian ini menunjukkan perkembangan kapasitas akademik dan potensi penguatan tradisi keilmuan di lingkungan kampus.
Kedua, jumlah program studi dengan akreditasi unggul. Dari persyaratan minimal dua program studi unggul, IAIN Pontianak telah memiliki delapan program studi yang memenuhi kriteria tersebut. Capaian ini menjadi modal penting untuk memperluas kualitas pendidikan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperkuat daya saing institusi.
Ketiga, rasio luas gedung terhadap jumlah mahasiswa telah terpenuhi. Demikian pula rasio dosen terhadap mahasiswa, jumlah dosen berkualifikasi S-3 dan S-2, serta rasio jumlah buku terhadap jumlah dosen. Berbagai indikator lainnya juga telah dipenuhi sesuai dengan data evaluasi kelembagaan.
Capaian tersebut memperlihatkan bahwa persiapan alih bentuk tidak hanya bertumpu pada keinginan mengganti nama institut menjadi universitas. Fondasi akademik, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendidikan telah dibangun untuk mendukung pengembangan kelembagaan yang lebih luas.
Tentu saja, peningkatan status menjadi universitas bukanlah tujuan akhir. Alih bentuk harus diikuti dengan peningkatan mutu pembelajaran, produktivitas riset, pengabdian kepada masyarakat, serta kemampuan perguruan tinggi dalam menjawab kebutuhan pembangunan Kalimantan Barat dan Indonesia.
Lahan 0,7 Hektare: Kekurangan Kecil, Arti Strategis Besar
Di antara berbagai persyaratan yang telah dipenuhi, lahan menjadi satu-satunya pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan. Ketentuan minimal 10 hektare belum terpenuhi sepenuhnya karena ketersediaan lahan IAIN Pontianak saat ini mencapai 9,3 hektare.
Secara matematis, kekurangan tersebut hanya 0,7 hektare atau 7.000 meter persegi. Jika dibandingkan dengan kebutuhan minimal, selisihnya sebesar 7 persen.
Namun, meskipun relatif kecil secara kuantitatif, persyaratan lahan tidak boleh dianggap sepele. Ketentuan administratif harus dipenuhi secara sah dan dapat diverifikasi. Karena itu, tambahan lahan perlu memiliki kejelasan status hukum, batas bidang, peruntukan, serta dokumen penguasaan atau kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Di sinilah peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi sangat strategis.
Saya mengapresiasi Rektor saat ini yang telah mendapat dukungan Pak Gubernur. Adanya kehendak Gubernur Kalimantan Barat untuk menghibahkan tanah kepada IAIN Pontianak membuka peluang penyelesaian yang nyata. Apabila rencana tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan hukum yang diperlukan, kekurangan lahan berpeluang segera dituntaskan. Tentunya harapan kita secepat-cepatnya.
Dukungan tersebut bukan hanya bermakna menyediakan sebidang tanah. Lebih jauh, hal itu merupakan investasi pemerintah daerah bagi penguatan pendidikan tinggi Islam, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perluasan akses masyarakat Kalimantan Barat terhadap pendidikan tinggi yang bermutu.
Karena itu, harapan atas hibah lahan perlu diikuti komunikasi kelembagaan yang intensif, koordinasi lintas instansi, dan langkah administratif yang terukur. Optimisme harus berjalan beriringan dengan kepastian dokumen dan tindakan nyata.
Kepemimpinan Saat Ini dan Keberlanjutan Perjuangan
Harapan alih bentuk IAIN Pontianak semakin kuat dengan tekad kepemimpinan saat ini untuk melanjutkan perjuangan yang telah dirintis dan dipenuhinya syarat-syarat sejak 2018 hingga 2026. Atas telad kepemimpinan IAIN Pontianak saat ini, sekali lagi saya mengapresiasi. Kesinambungan ini penting karena agenda transformasi kelembagaan membutuhkan komitmen yang melampaui pergantian pejabat.
Kepemimpinan yang baik bukan hanya dinilai dari kemampuannya memulai program baru, tetapi juga dari kesungguhannya meneruskan pekerjaan strategis yang telah dibangun oleh pendahulunya. Dalam konteks ini, melanjutkan perjuangan alih bentuk merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masa depan institusi dan masyarakat yang dilayaninya.
Tugas kepemimpinan sekarang adalah memastikan bahwa capaian akademik yang telah memenuhi persyaratan tetap terjaga, kekurangan lahan dapat diselesaikan, dan seluruh dokumen pengajuan siap dievaluasi oleh kementerian serta instansi terkait.
Langkah-langkah tersebut membutuhkan kerja bersama. Pimpinan dan sivitas akademika IAIN Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat, alumni, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak dalam satu arah.
Alih bentuk ini tidak boleh berhenti sebagai agenda pimpinan kampus. Ia perlu menjadi agenda bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperkuat kontribusi perguruan tinggi Islam bagi pembangunan daerah.
Dari IAIN Menuju UIN: Peluang Strategis bagi Kalimantan Barat
Perubahan status menjadi UIN akan membuka ruang pengembangan akademik yang lebih luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan disiplin ilmu, penguatan riset lintas bidang, inovasi pembelajaran, dan kerja sama dengan berbagai lembaga dapat memperoleh landasan kelembagaan yang lebih kuat.
Bagi Kalimantan Barat, keberadaan UIN juga berpotensi memperkuat ekosistem pendidikan tinggi. Perguruan tinggi Islam tidak hanya diharapkan menghasilkan lulusan yang memiliki kedalaman ilmu agama, tetapi juga mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan profesional yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks masyarakat Kalimantan Barat yang majemuk, UIN Pontianak juga berpeluang memperkuat pengembangan keilmuan Islam yang moderat, inklusif, dan responsif terhadap persoalan sosial. Dengan demikian, perluasan kelembagaan semestinya berjalan seiring dengan penguatan karakter akademik dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Namun, seluruh peluang tersebut harus dipahami sebagai agenda pengembangan setelah alih bentuk, bukan sebagai hasil otomatis dari perubahan status. Mutu institusi tetap ditentukan oleh kualitas dosen, mahasiswa, tata kelola, penelitian, dan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Optimisme yang Harus Diubah Menjadi Kenyataan
Saat ini, alasan untuk optimistis memang tersedia. Delapan tahun perjuangan telah membuahkan capaian penting. Persyaratan Guru Besar, program studi unggul, rasio dosen dan mahasiswa, kualifikasi dosen, sarana gedung, serta koleksi buku telah dipenuhi berdasarkan data yang menjadi acuan institusi. Yang tersisa adalah kekurangan lahan 0,7 hektare dari kebutuhan minimal 10 hektare.
Kehendak Gubernur Kalimantan Barat untuk mendukung penyediaan tanah menjadi peluang penting yang patut ditindaklanjuti secara serius. Dengan koordinasi yang baik, kepastian administrasi, dan komitmen semua pihak, kekurangan tersebut memiliki peluang untuk diselesaikan.
Meski demikian, alih bentuk baru dapat dinyatakan berhasil apabila seluruh persyaratan diverifikasi dan keputusan resmi diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang. Optimisme bukan berarti mendahului keputusan, melainkan membangun keyakinan berdasarkan capaian yang telah ada dan langkah penyelesaian yang realistis.
IAIN Pontianak kini berada pada tahap penting dalam perjalanan transformasinya. Perjuangan yang dirintis sejak 2018 membutuhkan satu langkah lanjutan yang menentukan: menuntaskan kekurangan lahan dan menyelesaikan seluruh proses administratif hingga tuntas.
Dari 10 hektare yang dipersyaratkan, 9,3 hektare telah tersedia. Tinggal 0,7 hektare yang harus diperjuangkan. Angka tersebut menggambarkan betapa dekatnya jarak yang masih harus ditempuh, sekaligus mengingatkan bahwa pekerjaan terakhir tetap membutuhkan kesungguhan.
Semoga ikhtiar panjang ini memperoleh dukungan seluruh pemangku kepentingan. Dengan keberlanjutan kepemimpinan, dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan kerja kolektif sivitas akademika, cita-cita menjadikan IAIN Pontianak sebagai Universitas Islam Negeri semakin layak diperjuangkan.
IAIN Pontianak menuju UIN: melanjutkan perjuangan, menuntaskan persyaratan, dan membuka masa depan pendidikan tinggi Islam Kalimantan Barat.