Pontianak (incernews.com) – Sebuah rencana untuk membangun Jembatan Garuda sebagai penghubung utama antara Jalan Bardan Nadi hingga Terminal Siantan di Pontianak Utara, Kalimantan Barat, tengah dalam tahap penggodokan oleh investor dengan dukungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, memberikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut. “Semangat untuk membangun ikon Kota Pontianak dalam bentuk Jembatan Garuda,” ujarnya.
Namun, Munawar juga menyampaikan kekhawatiran terkait perbandingan antara biaya pembangunan dan manfaat yang akan diperoleh. “Sebaiknya Pemerintah Kota Pontianak lebih fokus pada percepatan pembangunan jembatan kembar Kapuas yang lebih vital,” tegasnya.
Selain itu, dia juga menyoroti rencana membuat Jembatan Garuda sebagai jembatan berbayar dengan keterlibatan investor asing. “Ini terkesan lebih kepada aspek bisnis. Pemerintah Kota Pontianak sebaiknya tidak menggunakan dana APBD untuk proyek semacam ini,” ungkap Munawar.
Menurut Munawar, rencana pembangunan Jembatan Garuda harus dikaji secara menyeluruh, memperhitungkan dampaknya terhadap sektor pembangunan yang lebih mendesak bagi warga Kota Pontianak.
“Dalam konteks jembatan berbayar, ini berpotensi membatasi akses masyarakat umum. Penggunaan dana APBD untuk proyek berbayar seperti ini juga menimbulkan kebingungan dan keraguan,” tambahnya.
Munawar menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana APBD yang merupakan hak warga Kota Pontianak. “Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana APBD digunakan, terutama jika akan digunakan untuk proyek yang seharusnya bersifat komersial,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Munawar juga mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan agar dana APBD tidak digunakan untuk kegiatan bisnis. “Pemerintah setempat harus mempertimbangkan dengan matang aspek-aspek ini sebelum melanjutkan rencana pembangunan Jembatan Garuda,” tutup Munawar.